• Beranda
  • Profil
    • Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Akuntabilitas
    • RENSTRA
    • RENJA
      • RENJA 2025
      • RENJA 2024
    • LAKIP
      • LAKIP 2024
  • KLIK LALIN
    • KLIK PARKIR
      • SIMBAKIR
    • KLIK ANGKUTAN
      • PENDAFTARAN MUDIK GRATIS 2025
    • KLIK MENREG
      • Permohonan Penutupan Jalan
    • Klik Sarpras
    • Klik Uji Kir
      • RAMP CHECK
    • Klik CCTV Streaming
    • KLIK ADUAN
      • Whatsapp
      • instagram
  • Hubungi Kami
  • 23 September 2026
Cegah Kerusakan Jembatan Koncer, Dishub Bondowoso Batasi Kendaraan Berat

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kondisi Jembatan Koncer yang mengalami kerusakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi kendaraan berat yang melintas guna mengurangi beban pada struktur jembatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Jembatan Koncer yang berada di wilayah Kecamatan Tenggarang saat ini menjadi jalur alternatif penting bagi mobilitas masyarakat, terutama sejak penutupan Jembatan Sentong yang menghubungkan jalur Bondowoso–Jember. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan arus kendaraan yang melintasi Jembatan Koncer, termasuk kendaraan angkutan barang bertonase besar.

Meningkatnya volume lalu lintas, khususnya kendaraan berat, dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi jembatan yang telah mengalami kerusakan pada sejumlah bagian. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengendalian lalu lintas sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kerusakan lebih lanjut.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso bersama instansi terkait mendukung penerapan pembatasan kendaraan berat, termasuk kendaraan golongan R6 ke atas, seperti truk dan kendaraan angkutan barang bertonase besar lainnya, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Koncer.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas guna mengurangi beban kendaraan pada jembatan, sekaligus mendukung proses evaluasi dan penanganan infrastruktur oleh instansi yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, pengaturan lalu lintas dan pemasangan rambu pembatas menjadi bagian penting untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan diharapkan menggunakan jalur alternatif yang telah diarahkan oleh petugas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, ketentuan pembatasan kendaraan, serta arahan petugas di lapangan.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan pembatasan tonase merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur jalan dan jembatan agar tetap berfungsi serta memberikan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jembatan Koncer dengan mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

logo dishub