Dinas Perhubungan Kabupaten Bondowoso melakukan penertiban banner dan spanduk yang terpasang di perlengkapan jalan, seperti tiang rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan umum (PJU). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan kota, serta melindungi aset milik pemerintah.
Banyak banner dan spanduk yang dipasang tanpa izin di fasilitas jalan, sehingga mengganggu pandangan pengendara dan merusak perlengkapan jalan. Petugas Dishub menurunkan langsung banner-banner tersebut di sejumlah titik yang dianggap mengganggu.
Selain penertiban, kegiatan ini juga sekaligus melakukan pemeriksaan kondisi perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan PJU agar tetap berfungsi dengan baik.
Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang banner atau spanduk pada fasilitas jalan, karena dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak aset pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat turut menjaga dan merawat fasilitas jalan untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.